2 Pekan Buron, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Kecelakaan Maut di Tengahtani

2 Pekan Buron, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Kecelakaan Maut di Tengahtani

CIREBON - Setelah dua pekan buron, pelaku tabrak lari di Jalan Raya Tengahtani, tepatnya di Desa Batembat Kecamatan Tengatani, akhirnya ditangkap Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko). Pelaku yang diamakan berinisial ER (50) yang merupakan sopir truk Hino nopol E 8162 BC.

Pria asal Harjamukti Kota Cirebon itu takluk, setelah dikepung polisi di Gerbang Tol Cikampek, Kamis (1/10) sekitar pukul 22.43 WIB.

“Kecelakaan lalu lintas ini sempat viral di media sosial. Unit Laka Polres Cirebon Kota (Ciko) melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi truk gandeng dengan nopol E-8162-BC merek Hino dengan sopir ER. Ia ditangkap di Gerbang Tol Cikampek, kamis kemarin,” kata Kapolres Ciko AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.

Baca juga:

Pemakaman Korban Covid-19 di Gunungjati Ricuh, Warga Buka Peti

Soal Jenazah Pasien Covid-19 Masih Pakai Baju, Direktur RSD Gunung Jati: Dalam Kondisi Tertentu Diperbolehkan

Dapat Rekomendasi Cawabup Cirebon, Ayu Siap Jaga Amanah

Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Ciko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakan Ngatija, ER dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Tersangka diancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12.000.000 atau Rp75.000.000,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ir Djuanda. Tepatnya di Desa Batembat Kecamatan Tengatani, Kabupaten Cirebon, Jumat pagi (18/9).

Seorang pengendara motor Honda Legenda nopol G 5686 RA langsung tewas di lokasi kejadian, setelah terlindas oleh truk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: